Sunday, July 20, 2025

Mbah Tupon: Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah – Kasus Perdata

Share

- Advertisement -

Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta, kini tengah menghadapi gugatan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya telah dilaporkan ke Polda DIY sejak pertengahan April 2025. Dalam perkara ini, Mbah Tupon menjadi salah satu pihak turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi, suami dari seorang perempuan berinisial IF yang namanya tercantum dalam sertifikat aset Mbah Tupon.

Menurut Kuasa Hukum Mbah Tupon, Muhammad Ahmadi diduga mendapat informasi yang keliru dari makelar tanah berinisial T ketika membeli tanah milik Mbah Tupon. Meskipun tidak ada gugatan tentang kepemilikan tanah, Mbah Tupon tetap berada dalam posisi sebagai tergugat III. Meski demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan ini dan percaya bahwa kasus pidana dugaan mafia tanah yang menimpanya akan lebih terang setelah dibuktikan.

Sementara itu, Polisi masih terus menangani kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon secara intensif. Pengadilan Negeri Bantul membenarkan adanya pengajuan gugatan terkait perbuatan melawan hukum di mana Mbah Tupon menjadi salah satu tergugat. Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Ahmadi dan IF sebagai penggugat II, sedangkan tergugat utama adalah T, makelar tanah lain berinisial TR, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AR, dan Mbah Tupon sebagai tergugat III. Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 11 Juni 2025 dan dijadwalkan untuk disidangkan pertama kali pada 1 Juli 2025.

Mbah Tupon, yang tinggal di Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta, terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua bangunan rumah akibat ulah mafia tanah. Sertifikat tanahnya secara janggal telah berubah status kepemilikan, sehingga saat ini pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum dan Kanwil Badan Pertanahan Negara DIY telah memblokir sertifikat tanah yang berganti nama atas nama IF. Status sertifikat tanah saat ini masih dalam sengketa yang tengah berlangsung.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru