Saturday, July 19, 2025

Kasus Pemuda Jatim Sebarkan Foto Bugil Eks di IG Story: Analisis dan Dampak

Share

- Advertisement -

Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak yang melibatkan seorang pemuda berusia 18 tahun asal Magelang, Jawa Tengah. Tersangka ini ditangkap pada tanggal 30 April 2025 setelah membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyiarkan konten pornografi anak yang diterimanya dari korban saat keduanya masih berpacaran. Kasus ini dimulai saat tersangka berkenalan dengan korban di bawah umur melalui TikTok pada bulan Januari 2023 dan kemudian meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana yang kemudian diunggah ke InstaStory-nya. Tersangka juga mengancam akan menyebar foto korban jika tidak kembali kepadanya. Saat ini, tersangka ditahan dan dihadapkan pada Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru