Dua orang pria yang diduga merupakan muncikari anak di bawah umur telah ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial D dan F, ditangkap setelah operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai host dalam siaran langsung. Saat penangkapan dilakukan, empat korban sedang melakukan aksi siaran secara langsung. Para korban kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, penyelidikan juga menyatakan bahwa pelaku merekrut korban untuk melakukan siaran langsung di aplikasi hot51 dengan memperagakan adegan dewasa tanpa busana. Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk siaran langsung, pakaian, dan buku rekening dari kedua pelaku tersebut.
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Modus operandi dari kedua pelaku tersebut telah mulai terkuak, dan diharapkan dengan adanya penangkapan ini, kegiatan eksploitasi anak di bawah umur dapat dicegah lebih lanjut. Semua korban yang terlibat dalam kasus ini juga akan mendapat perlindungan dan pendampingan hukum yang diperlukan.