Saturday, July 19, 2025

Analisis Rekrutmen Besar TNI dan Rencana Batalyon Pembangunan

Share

- Advertisement -

TNI Angkatan Darat (AD) berencana merekrut 24 ribu prajurit tamtama seiring dengan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di seluruh Indonesia. Namun, rencana ini menuai kritik karena batalyon tersebut akan memiliki berbagai kompi yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi TNI. Meskipun demikian, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana, membela bahwa pembentukan batalyon tersebut bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 Kabupaten/Kota.

Melalui pendekatan ini, TNI AD berharap prajuritnya dapat menjadi kekuatan pembangunan yang aktif membantu masyarakat setempat. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengkritik rencana ini. Mereka menilai bahwa pembentukan batalyon tersebut tidak sesuai dengan tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah juga menyoroti dampak buruk dari rencana tersebut terhadap konfigurasi birokrasi pemerintah. Dia berpendapat bahwa kompi militer yang bertanggung jawab atas urusan sipil dapat mengganggu tata kelola pemerintahan yang telah ada. Selain itu, Dedi juga menyoroti kecenderungan militeristik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran militer.

Rencana ini dinilai dapat merusak semangat reformasi dan supremasi sipil, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menekankan pentingnya keterbukaan dan penjelasan yang hati-hati dari pihak TNI terkait rencana ini agar tidak menimbulkan multi tafsir dan kekhawatiran baru.

Secara keseluruhan, rencana pembentukan batalyon oleh TNI Angkatan Darat memicu berbagai reaksi dan keprihatinan dari berbagai pihak. Masih terdapat keraguan dan perdebatan terkait apakah langkah ini sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional dan supremasi sipil di Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru