Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni), dengan dukungan anggota Kabinet Merah Putih. “Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag. Kami segera bertindak—mulai hari ini, izin tersebut resmi dibatalkan,” ujar Bahlil.
Langkah pencabutan ini diambil setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni. Bahlil dan timnya telah melakukan penilaian langsung ke Sorong dan Raja Ampat. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). PT Gag telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bahlil menjelaskan, “PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui tahun ini. Situsnya berjarak sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Dari konsesi seluas 260 hektar, 54 hektar sudah dikembalikan kepada negara.” Beliau menegaskan bahwa laporan media sosial mengenai kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo tidak sepenuhnya akurat, dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum bereaksi terhadap visual yang menyesatkan.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah konsultasi langsung dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Bahlil menekankan, “Ini bukan tentang saling menuding. Kami menyelesaikan ini dengan data dan tindakan nyata. Peran kami adalah untuk seimbang antara pembangunan dan konservasi.”
Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan, dengan tujuan memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah memberlakukan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Bahlil menambahkan, “Kami tidak menunggu masalah menjadi viral. Sebelum keprihatinan publik, Presiden telah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan melalui Perpres 5/2025. Ini adalah komitmen nyata.”