Anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengalami cedera saat menangkap komplotan pelaku curanmor. Pada saat penangkapan, salah satu pelaku berusaha melawan petugas dan melukai dua anggota polisi. Akibatnya, salah satu anggota kehilangan jari manisnya. Pelaku yang ditangkap merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua, dan polisi berhasil menyita beberapa motor yang dicuri oleh kelompok tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya