Sunday, September 21, 2025

Indonesia Komitmen Global Ketahanan Kesehatan

Share

- Advertisement -

Pada tanggal 21 Mei 2025, Sidang ke-78 World Health Assembly (WHA 78) berhasil menyepakati Pandemic Agreement sebagai instrumen hukum global untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons dunia terhadap situasi darurat kesehatan, termasuk pandemi di masa depan. Indonesia bersukacita atas penyelesaian tiga tahun negosiasi yang menghasilkan kesepakatan bersejarah ini. Achsanul Habib, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, menyatakan bahwa adopsi Pandemic Agreement membuktikan bahwa multilateralisme tetap relevan dalam menyelesaikan tantangan global. Dalam proses negosiasi tersebut, Indonesia melibatkan sejumlah pakar dan melakukan konsultasi publik dengan pihak terkait.

Pandemic Agreement diharapkan akan memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap pandemi, serta melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang disepakati pada tahun 2024. Indonesia melihat keberhasilan ini sebagai warisan penting dari Presidensi G20 tahun 2022, di mana Indonesia telah memperjuangkan dua pilar utama dalam penanganan pandemi. Pilar pertama adalah mendirikan Pandemic Fund pada tahun 2022, sementara pilar kedua adalah memajukan norma-norma melalui Pandemic Agreement untuk memastikan akses yang sama terhadap medical countermeasures, terutama selama pandemi, bagi semua negara dan masyarakat secara adil.

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengapresiasi peran aktif Indonesia dalam negosiasi Pandemic Agreement dan kontribusi nyata dalam mencari solusi atas tantangan kesehatan global. Pandemic Agreement mengandung 35 pasal yang mencakup berbagai aspek seperti kedaulatan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap pandemi, serta peningkatan sumber daya kesehatan, riset dan pengembangan, transfer teknologi, dan diversifikasi produksi produk kesehatan.

Meskipun Pandemic Agreement telah disahkan, proses negosiasi Annex terkait Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) masih harus dilanjutkan. Indonesia berharap negara-negara dapat memanfaatkan kesepakatan ini untuk mendorong kelancaran perundingan Annex PABS demi kepentingan global di bidang kesehatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru