Kasus pembunuhan sadis terhadap anak perempuan inisial ANN (9) di Jayapura, Papua terungkap setelah dilaporkan hilang oleh ibunya ke SPKT Polresta Jayapura Kota pada Senin 7 April 2025. Tim opsional menemukan bahwa pelakunya adalah ayah tirinya yang berinisial MN (40). Setelah membunuh ANN, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke tengah laut menggunakan perahu. Sebelum dibuang, korban menghembuskan nafas terakhir di rumahnya sendiri. Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa MN mencekik ANN hingga meninggal dunia, kemudian menyembunyikan jasad korban dalam baskom berwarna hitam seolah-olah itu pakaian kotor. Lalu, jasad korban dibuang ke tengah laut menggunakan perahu temannya. Polisi berhasil menangkap MN pada 16 Mei setelah menyimpulkan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan. Kasus ini dimulai dari laporan orang hilang di Dok IX dan berakhir dengan pembunuhan ANN. Motif di balik peristiwa ini disebabkan oleh kesalahan pelaku terhadap ibu kandung korban. MN kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun atas tindakannya yang melanggar hukum.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya