Sunday, September 21, 2025

Polisi Ungkap Aksi Pungli di Permata Hijau: Premanisme Ormas

Share

- Advertisement -

Kasus pemerasan yang melibatkan anggota ormas kembali menjadi sorotan di tengah kekhawatiran akan aksi premanisme yang menggunakan kedok organisasi masyarakat. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial J yang telah lama terlibat dalam kegiatan ilegal di Jakarta Selatan. Tersangka merupakan anggota aktif ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ranting 153 Juraganan dan telah melakukan aksi pemerasan sebagai juru parkir liar di kawasan Permata Hijau selama lima tahun terakhir.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan pemerasan terhadap seorang mandor proyek pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara. Tersangka, J, menuntut korban uang keamanan sebesar Rp500 ribu dan merampas ponselnya sebagai tekanan. Korban akhirnya menyerahkan Rp200 ribu untuk menghindari gangguan pada proyeknya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia sering melakukan pungutan liar dengan alasan uang keamanan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kemeja atribut ormas yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, menunjukkan penggunaan simbol organisasi untuk menakut-nakuti korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan bisa dihukum maksimal sembilan tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat tentang bahaya oknum dalam ormas yang menyalahgunakan identitas organisasi untuk kepentingan pribadi. Perlu adanya pemantauan intensif terhadap aktivitas ormas yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pungli, pemerasan, dan intimidasi agar ormas dapat menjadi mitra strategis dalam pembangunan sosial.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru