Pada Rabu, 9 April 2025, seorang wanita dengan inisial MW (44) melakukan tindakan nekat dengan mencuri tas yang diduga berisi laptop di Busway Transjabodetabek rute Rempoa-Blok M. Polisi yang menerima laporan segera merespons dengan cepat dan berhasil menangkap MW pada Kamis, 15 Mei 2025. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangani kasus tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa korban membawa dua tas saat naik busway, termasuk tas laptop. Namun, saat korban pindah tempat duduk, tas laptop tersebut hilang. Korban baru menyadari kehilangan tas saat sampai di rumah. Penyelidikan dilakukan oleh tim kepolisian dengan menelusuri CCTV dan berhasil menemukan barang bukti berupa laptop dan tas di rumah pelaku.
MW kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian dan dianggap sebagai tersangka pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus pencurian ini.