Empat pria ditangkap atas dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, termasuk Ketua Ormas (organisasi masyarakat) Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan anggotanya. Mereka telah melakukan pemerasan terhadap pedagang, pekerja bangunan, dan toko di sekitar Bojongsari sejak tahun 2021. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Abdul Rahim, menyatakan bahwa para pelaku meminta uang keamanan secara rutin, bahkan dengan tindakan intimidasi. Tim Jatanras mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari seorang pedagang yang mengalami pemerasan. Para pelaku, termasuk Ketua FBR Bojongsari dan anggotanya, akhirnya ditangkap setelah penyelidikan. Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2021 dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas perbuatannya. Penangkapan para pelaku juga menemukan bukti-bukti transaksi pemerasan dan alat-alat yang digunakan dalam aksi pemerasan.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya