Thursday, June 12, 2025

Pengertian Anumerta: Penghargaan PNS & TNI yang Gugur

Share

- Advertisement -

Anumerta adalah istilah yang sering digunakan dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dengan pemberian penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Pengertian umum anumerta adalah bentuk penghormatan kepada individu yang telah wafat sebagai tanda jasa dan pengabdian kepada negara. Dalam konteks PNS, pemberian anumerta berupa kenaikan pangkat yang diberikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum meninggal dunia.

Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku sejak PNS tersebut wafat dan ditetapkan sebelum pemakaman sebagai penghormatan.

Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, melainkan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima anumerta. Pangkat anumerta menjadi simbol penghormatan dan apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya.

Meskipun anumerta diberikan kepada PNS yang telah wafat, penghargaan ini memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah. Dengan demikian, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang bermakna, mencerminkan pengakuan negara terhadap jasa dan pengabdian individu yang mengorbankan hidupnya demi tugas negara.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru