Hari Kamis, 15 Mei 2025, artis Jonathan Frizzy, atau Ijonk, mengikuti kewajiban lapor terkait kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras. Saat itu, Jonathan Frizzy terlihat mengenakan jaket hitam, topi, dan masker hitam, serta didampingi oleh pengacaranya ketika datang ke Markas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Kasus tersebut menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka, sesuai dengan pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indrari pada Senin, 5 Mei 2025.
Jonathan Frizzy ditangkap bersama rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya mengungkap peran Jonathan Frizzy dalam penyelundupan liquid vape berisi etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Aktor tersebut berperan sebagai orang yang membuka jalan untuk barang tersebut masuk ke Indonesia dan berkomunikasi langsung dengan bandar untuk melakukan penyelundupan. Selain itu, ia juga bertanggung jawab mengatur pengiriman dan memastikan keamanan barang saat tiba di Indonesia.
Informasi terkait perkara ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu pada Senin, 5 Mei 2025. Jonathan Frizzy terlibat dalam tahap persiapan, monitoring, dan fasilitasi dalam pengiriman barang tersebut. Keberadaan Frizzy sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang, dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

