Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap motif di balik kasus tragis seorang ibu berusia 30 tahun, N, yang bersama kekasihnya, E (31), menganiaya hingga menyebabkan kematian anak balitanya yang berusia 2 tahun. Kedua pelaku, yang merupakan pengamen di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut karena dipengaruhi oleh obat-obatan. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, E diduga menganiaya balita tersebut sebagai bentuk pelampiasan karena merasa tidak dihargai oleh pasangannya, N.
Sebelumnya, balita perempuan berusia 2 tahun yang bernama R diduga dianiaya hingga tewas oleh ibu kandungnya dan kekasihnya, yang merupakan pengamen di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Citra Ayu, mengungkap bahwa kedua pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk memukul korban dengan gitar. Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari Puskesmas Kebayoran Baru, di mana kedua pelaku membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa kondisi korban sangat parah sehingga polisi segera mengambil tindakan dengan menangkap kedua pelaku.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib guna mengungkap semua fakta-fakta terkait insiden tragis yang menimpa balita tidak berdosa ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.