Wednesday, June 18, 2025

Pelarian Tahanan PN Jakut Berakhir: Kisah Nekat Kabur Demi Cinta

Share

- Advertisement -

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto. Januar membuat kehebohan dengan kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah menyelesaikan persidangan yang menghadapinya. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan. Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut berhasil menangkap Januar di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Januar kabur setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara pada 6 Mei 2025.

Januar merupakan terdakwa kasus prostitusi yang didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kejari Jakut melalui tim gabungannya memetakan lokasi pelarian Jawir dan berhasil mengetahui bahwa Januar akan menemui pacar di tempat kerjanya. Tim intelijen Kejari Jakut kemudian berhasil menangkap Januar pada Senin, 12 Mei 2025 setelah terjadi perlawanan saat penangkapan. Januar kemudian dibawa kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap Januar Murdianto yang kabur dari PN Jakut. Pelarian Januar terjadi saat hendak menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru