Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam waktu sepekan, berhasil diungkap tiga kasus curanmor dengan total empat pelaku ditangkap. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial MN, seorang karyawan swasta yang menggunakan modus meminta bantuan pada korban di kawasan Muara Angke Blok K.8 RT 001/RW 011. Pelaku berhasil menggasak sepeda motor dengan kunci tergantung saat korban lengah.
Dalam kasus kedua, dua pelaku, yakni BD (33) dan SK (34), berhasil diamankan setelah melakukan tindakan curanmor di Resto Apung, Muara Angke. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat dan analisa kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, kasus ketiga melibatkan pelaku OY (23) yang melukai warga dengan golok saat diamankan di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke.
Pelaku-pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kunci, handphone, dan golok dari para pelaku. Dalam pengungkapan kasus, polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.