Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenpora akan meningkat. Ini merupakan penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019 yang diatur dalam Perpres No. 14 tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian dari Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Dito menyatakan rasa terima kasihnya atas kenaikan tunjangan kinerja dan berharap hal ini akan memotivasi staf Kemenpora dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.
Sebelumnya, Kemenpora telah mengajukan proposal kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2020 yang tertunda karena pandemi COVID-19. Proposal serupa diajukan lagi pada tahun 2022 namun tidak disetujui karena belum ada penyederhanaan birokrasi yang dilakukan sepenuhnya. Menghadapi evaluasi ini, Kemenpora merespons dengan menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai dasar reformasi birokrasi.
Pada tahun 2023, Kemenpora berhasil mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional, yang menjadi dasar untuk mengajukan proposal baru penyesuaian tunjangan pada tahun 2024. Setelah melalui proses presentasi dan evaluasi dengan berbagai kementerian terkait, proposal akhirnya mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.
Dengan peningkatan tunjangan kinerja ini, diharapkan pegawai Kemenpora akan bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Keseriusan Kemenpora dalam meningkatkan kesejahteraan pegawainya sejalan dengan komitmen untuk mencapai tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.

