Sebuah inovasi mengejutkan terjadi di Pengadilan Amerika Serikat, di mana korban pembunuhan dihidupkan kembali menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan kesaksian dalam sidang. Christopher Pelkey, yang tewas dalam insiden tragis pada tahun 2021, ‘bersaksi’ melalui avatar AI sebelum terdakwa, Gabriel Paul Horcasitas, dituntut hukuman penjara selama 10,5 tahun. Ini menjadi kasus pertama di Amerika Serikat di mana video korban yang telah meninggal digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Adik Pelkey, Stacey Wales, yang bekerja di industri teknologi, membutuhkan dua tahun untuk membuat video ‘kesaksian’ menggunakan foto dan rekaman video saudaranya yang telah meninggal. Penggunaan teknologi AI untuk menghidupkan kembali orang mati bukanlah hal yang baru, seperti yang pernah dilakukan dengan Tupac Shakur dan Ronnie James Dio sebagai hologram dalam pertunjukan. Di Inggris, wanita bernama Marina Smith bahkan berbicara kepada hadirin di pemakamannya melalui chatbot AI yang menjawab pertanyaan berdasarkan informasi yang diberikan sebelum kematiannya.
Kesaksian Pelkey melalui teknologi AI dalam sidang pengadilan ini menjadi tonggak sejarah, menunjukkan betapa majunya perkembangan dalam dunia teknologi dan hukum. Meskipun masih menuai pro dan kontra, penggunaan kecerdasan buatan dalam kasus-kasus hukum semakin meluas dan menjadi topik pembicaraan yang menarik. Diharapkan bahwa inovasi-inovasi semacam ini dapat memberikan kontribusi positif dalam sistem peradilan di masa depan.