Pada tanggal 11 Mei 2025, seorang pria dengan inisial R (47) di Kabupaten Bekasi, menganiaya temannya yang berinisial S hingga kritis. Motif di balik tindakan kejam ini ternyata dipicu oleh rasa cemburu. Pria tersebut tidak bisa menerima kenyataan bahwa wanita yang dicintainya akan menikah dengan korban. Menurut Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, pelaku tega melakukan penganiayaan karena sakit hati dan cemburu terhadap korban. AKBP Resa menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu dan berupaya mencari keberadaan korban, bahkan persiapan senjata tajam jenis pisau untuk mengakhiri nyawa korban. Pelaku akhirnya ditangkap pada tanggal 9 Mei 2025 di Kabupaten Bekasi. Polisi berhasil menyita ponsel, pisau, dan sepeda motor milik korban dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Korban mengalami luka kritis setelah dianiaya di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi pada tanggal 8 Mei 2025. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang berujung pada penganiayaan yang tragis ini.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

