Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, penting untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak menimbulkan risiko di masa mendatang. STNK yang tidak diblokir dapat membuat pemilik sebelumnya tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, seperti kewajiban membayar pajak kendaraan dan risiko penyalahgunaan kendaraan. Selain itu, memblokir STNK juga membantu menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif bagi pemilik lama yang ingin memiliki kendaraan baru.
Ada dua cara untuk memblokir STNK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili dengan persiapan berkas seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa (jika diperlukan), materai, dan surat kehilangan atau laporan polisi jika kendaraan hilang. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen oleh petugas dan jika lengkap, proses pengajuan akan dilanjutkan. Setelah berhasil, pemilik akan menerima surat bukti bahwa STNK telah diblokir.
Sementara, untuk memblokir STNK secara online, pemilik kendaraan bisa mengakses situs resmi Samsat sesuai domisili dan melakukan registrasi akun. Kemudian, pilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan “Blokir STNK” untuk mengisi formulir pengajuan blokir STNK. Berkas yang diperlukan adalah nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan tanggal penjualan kendaraan. Setelah pengajuan selesai, pemilik dapat memantau status STNK melalui website resmi Samsat tiap daerah.
Dengan mengikuti prosedur blokir STNK yang benar, baik secara offline maupun online, pemilik kendaraan dapat menjalani proses tersebut dengan cepat, aman, dan efektif. Memastikan STNK diblokir setelah menjual atau kehilangan kendaraan adalah langkah penting untuk menghindari masalah di masa yang akan datang.