Saturday, May 24, 2025
spot_img

Pemuda Yogyakarta Curangi Motor untuk Pacar: Penyelamat atau Pelaku Kejahatan?

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Seorang pria warga Yogyakarta harus berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor Honda Vario. Kejadian ini terjadi pada tanggal 16 April 2025 di Klitren, Kecamatan Gondokusuman. Pencurian terjadi ketika korban sedang menitipkan sepeda motornya di kos temannya. Pelaku, yang diketahui berinisial NG, mengaku nekat mencuri sepeda motor karena motornya tengah digadai dan tak bisa digunakan untuk mengantar jemput pacarnya.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan bahwa pelaku melihat sepeda motor korban parkir di depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mencuri sepeda motor tersebut. Alasan pelaku melakukan tindakan pencurian ini diyakini berkaitan dengan masalah ekonomi yang dihadapi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku mencoba menjualnya namun gagal karena tidak memiliki surat-surat kendaraan. Akhirnya, sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari, termasuk mengantar jemput pacarnya kerja. Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib, dan sepeda motor korban ditemukan di tempat kos pacar pelaku.

Dalam pengakuan pelaku, sepeda motor curian ini diberikan kepada pacarnya untuk digunakan sehari-hari. Meskipun pacar pelaku curiga, namun pelaku berhasil meyakinkannya bahwa motor tersebut milik temannya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru