Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Tiga Penanam Ganja Lereng Gunung Semeru: Vonis 20 Tahun Penjara

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, dimana Hakim Ketua Redite Ika Septina memimpin sidang untuk memutuskan nasib dari Tomo, Tono, dan Bambang yang terlibat dalam kasus penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Menurut Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang awalnya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun dengan denda yang sama besar. Majelis hakim menilai tindakan ketiga terdakwa sebagai tindak pidana serius karena melakukan penanaman ganja secara terstruktur dan dalam skala besar, yang bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Meskipun putusan sudah dijatuhkan, terdakwa masih belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim tersebut dan masih menunggu reaksi dari terdakwa selama tujuh hari ke depan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru