Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Segera Diadili

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada hari Sabtu, 26 April 2025, berkas perkara oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id, Juwita, telah dilimpahkan resmi ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis, 24 April 2025, dengan Nomor Register Perkara 09/IV/2025. Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara tersebut, akan ada 11 orang saksi yang dihadirkan di persidangan serta disiapkan 11 jenis alat bukti berupa surat dan 38 item barang bukti. Oditur Militer menetapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider.

Sidang akan digelar terbuka untuk umum sesuai ketentuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung RI. Adapun kemungkinan kuasa hukum keluarga korban mengajukan bukti dan saksi tambahan, Letkol Sunandi menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan sesuai hukum acara. Ia juga menyatakan bahwa tes DNA yang menjadi bagian dari alat bukti belum diterima hingga saat ini. Proses persidangan ini diharapkan dapat membawa kejelasan atas fakta-fakta hukum yang terjadi pada kasus pembunuhan jurnalis Juwita.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru