Pada tanggal 17 April 2025, Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, memberikan respons yang tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Malang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum. Prof. Dante menekankan pentingnya sumpah dokter sebagai komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Dalam kasus pelanggaran etik yang berat, Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter. Hal ini merupakan bentuk sanksi tegas untuk oknum yang melakukan pelanggaran etik. Prof. Dante mengekspresikan keprihatinannya terhadap kasus pelecehan yang terjadi dan menegaskan perlunya penguatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan KKI, organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran dalam memperkuat pendidikan etika medis. Selain itu, tes kepribadian _Minnesota Multiphasic Personality Inventory_ (MMPI) akan diterapkan dalam proses seleksi calon dokter untuk mengetahui kemungkinan gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]

