Mahasiswi berinisial SSS mengalami trauma setelah menjadi korban perbuatan asusila oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) bernama Azwindar Eka Satria. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang mandi dan direkam oleh dokter tersebut menggunakan handphone di kosan korban, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Korban melaporkan insiden tersebut ke polisi karena merasa dirugikan dan trauma. Polisi telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka berdasarkan laporan korban dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, dan dokter tersebut telah ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Kedua belah pihak sedang menjalani proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya