Sunday, September 21, 2025

Pelaku Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban

Share

- Advertisement -

Pada Rabu, 16 April 2025, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAM (47) yang diduga melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ETZ (13) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Marasabessy, mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan lokasi untuk menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan baru yang disiapkan khusus olehnya.

Selama penyekapan tersebut, pelaku juga dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemukan bahwa kasus ini bermula saat pelaku mengajak korban ke pasar dengan alasan membelikan hadiah. Ibu korban telah memberikan izin kepada korban untuk pergi bersama pelaku karena merasa percaya. Namun, setelah beberapa jam, korban tidak kembali dan ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk mencari anaknya.

Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 23 Tahun 2002. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial, dan pihak kepolisian terus melakukan penanganan untuk membawa kasus ini ke proses hukum yang adil.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru