Seorang pemuda berinisial GCB (20) dari Bogor telah ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pelaku menggunakan modus pura-pura menjadi joki akun game Mobile Legends untuk mendapatkan akses ke akun Google dan kata sandi korban. Dengan ancaman mereset perangkat ponsel korban, GCB memaksa korban untuk mengirim foto-foto pribadi. Bahkan, ia lebih jauh dengan mencoba memaksa korban untuk melakukan video call sex (VCS). Kejahatan tersebut mencapai puncaknya saat GCB menyebar foto asusila korban melalui media sosial dengan dalih sebagai ‘bonus’ dalam penjualan akun Mobile Legends korban. Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta tindak pidana pengancaman dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta. Korban dinyatakan mengalami ketakutan dan trauma setelah mengetahui penyebaran foto-fotonya di media sosial.

Share
Baca Lainnya