Tuesday, April 29, 2025

Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien: Tersangka Ditahan

Share

Polres Garut Jawa Barat menetapkan dr. Muhammad Syafril Firdaus alias Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan para ahli. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan berkoordinasi, dr. Muhammad Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status terperiksa menjadi tersangka, meskipun hingga saat ini hanya ada dua orang korban yang melapor.

Status tersangka dr. Muhammad Syafril Firdaus dinaikkan dengan pasal 6 huruf B dan C, serta pasal 15 ayat 1 huruf B Undang Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan akan diumumkan lebih lanjut besok. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan kepada pasiennya saat melakukan USG menjadi alarm penting dalam pengawasan tenaga kesehatan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru