Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial EFK ditangkap polisi karena menanam ganja di dalam kamar rumahnya di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini terjadi setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari pemuda tersebut. Menurut Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, EFK telah melakukan budidaya ganja secara mandiri selama dua bulan terakhir. Pelaku mengakui bahwa biji ganja yang ditanam berasal dari ganja yang pernah ia konsumsi sebelumnya. Informasi dari warga sekitar memberikan kontribusi besar dalam penangkapan ini, karena beberapa tetangga EFK melaporkan bahwa ia sering mengurung diri di kamar dengan lampu menyala hingga larut malam.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan delapan pot berisi tanaman ganja di dalam kamar pelaku. Barang bukti lain yang disita meliputi lampu ultraviolet, kipas angin, dan ponsel yang digunakan untuk aktivitas terkait. Peralatan tersebut menunjukkan bahwa EFK memahami teknik dasar menanam ganja dalam ruangan (indoor growing). EFK telah dibawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih menyelidiki apakah ia hanya menanam ganja untuk konsumsi pribadi atau ada indikasi distribusi atau penjualan. Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dihukum penjara karena memiliki dan membudidayakan narkotika jenis ganja secara ilegal. Polisi juga masih menginvestigasi motif dan kemungkinan keterlibatan EFK dalam jaringan peredaran narkotika.