Kasus hukum yang menimpa Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal terkenal, telah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Sekar ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 2 April 2024, ketika Sekar menggunakan uang palsu di sebuah supermarket di Mal Kemang.
Aksinya terbongkar setelah salah satu kasir memeriksa uang yang digunakan Sekar dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Setelah kejadian ini, Sekar mencoba kembali menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di tempat yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Namun, ia kembali tertangkap tangan dan diamankan oleh keamanan mal sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu dengan total nominal Rp223,5 juta dan dua unit telepon genggam. Sekar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sekar lahir di Bogor pada 2 November 1984 dan pernah mencoba terjun ke dunia politik dengan maju sebagai calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2014. Namun, karier Sekar berada di dunia hiburan, terutama saat membintangi Angling Dharma, sinetron kolosal yang tayang dari tahun 2000 hingga 2005. Saat ini, akun Instagram pribadinya (@sekardaraaa) tidak lagi aktif setelah kasus hukumnya mencuat ke publik.