Menkomdigi menyarankan agar masyarakat segera beralih ke teknologi e-SIM untuk membuat ruang digital lebih aman. Melalui migrasi e-SIM, pemerintah berupaya membersihkan ruang digital di Indonesia dari kebocoran data dan penyalahgunaan identitas. Menkomdigi menyebut e-SIM sebagai solusi masa depan yang memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital. Selain itu, teknologi e-SIM juga dianggap efisien bagi pengguna dan operator dalam meningkatkan keamanan data pribadi dan mendukung industri telekomunikasi.
Pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga disoroti oleh Menkomdigi. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kejahatan digital dan melindungi pemilik NIK yang sebenarnya. Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menerbitkan Peraturan Menteri baru untuk memperketat pengawasan terhadap pembatasan jumlah nomor seluler per NIK.
Selain itu, operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM untuk masyarakat. Meskipun migrasi belum bersifat wajib, pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk segera beralih ke e-SIM demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap identitas. Dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia dihadapkan pada tantangan dalam tata kelola data pelanggan.
Menkomdigi berkomitmen untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman. Migrasi ke e-SIM dan pembaruan data pelanggan diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan terpercaya bagi Indonesia.