Tuesday, April 29, 2025

Dokter dan Istri Pulogadung Tersangka Penyiksaan ART: Motifnya Bikin Miris

Share

Kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) kembali menghebohkan, kali ini melibatkan seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini diduga melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap ART berusia 25 tahun yang berinisial SR, yang menyebabkan keduanya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa SSJH telah mengakui perbuatannya dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan keterlibatan sang suami, seorang dokter, dalam beberapa aksi kekerasan.

Nicolas juga menjelaskan bahwa meskipun SSJH merupakan pelaku utama, AMS juga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dan keduanya sama-sama dijerat hukum berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana untuk keduanya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pelaku juga terlibat dalam pemotongan gaji korban dan menyita ponsel korban, sehingga membuat korban tidak bisa menghubungi keluarganya selama berbulan-bulan.

Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib setelah mendapati kondisi SR yang memprihatinkan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa modus pelaku dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan ketidakpuasan terhadap kinerja korban. Polisi berhasil menangkap pasutri tersebut setelah adanya laporan dari keluarga korban dan kasus ini pun menjadi viral di media sosial. Korban SR telah bekerja sebagai ART di rumah pasutri sejak November 2024, namun mulai menerima perlakuan tidak manusiawi sejak awal bekerja. Kasus ini mencapai puncaknya ketika keluarga SR diminta membayar uang tebusan agar korban dapat pulang ke rumah. Berkat keberanian keluarga korban melapor, kasus ini berhasil terungkap dan pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru