Oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Jumran, diduga sebagai tersangka dalam pembunuhan jurnalis media online, Juwita, di Kalimantan Selatan. Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi mengungkapkan bahwa Jumran memberikan uang santunan sehari setelah peristiwa tragis itu terjadi. Menurut Mbareb, keluarga korban menerima santunan tersebut tanpa curiga karena mereka belum mengetahui bahwa Jumran adalah tersangka pembunuhan. Uang santunan sebesar Rp2 juta tersebut diberikan dalam dua transaksi pada hari yang sama, pertama-tama dari Jumran dan kedua dari orang tua Jumran. Namun, keluarga korban memutuskan untuk mengembalikan uang santunan tersebut kepada penyidik sebagai bentuk penolakan atas sikap tersangka. Denpom Lanal Banjarmasin juga memeriksa saksi tambahan dari pihak keluarga korban untuk memperkuat alat bukti. Kasus ini terus berlanjut dengan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis seorang jurnalis muda.

Share
Baca Lainnya