Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran terhadap jurnalis media online Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dilimpahkan ke Oditur Militer III-15 Banjarmasin. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan langsung oleh Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, kepada Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan berisikan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari.
Proses penyelidikan termasuk rekonstruksi reka adegan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Sedangkan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi menyatakan bahwa berkas perkara yang diterima akan diteliti terlebih dahulu. Jika berkas sudah lengkap, Odmil III-15 Banjarmasin akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) di Lanal Balikpapan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 1-06 di Banjarbaru. Kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Tindak pidana ini akan diproses secara terbuka dalam peradilan militer.