Sebuah tragedi pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang melibatkan seorang jurnalis bernama Juwita yang menjadi korban. Keluarga korban menuturkan bahwa seorang oknum TNI AL yang merupakan tersangka dari kasus ini, yaitu Kelasi Satu Jumran, memberikan uang santunan sebesar Rp 2 juta kepada keluarga korban sebagai ucapan belasungkawa. Namun, pada saat itu keluarga korban belum mengetahui bahwa tersangka Jumran-lah yang bertanggung jawab atas kematian Juwita. Keluarga korban merasa diberikan uang tersebut tanpa curiga bahwa itu adalah upaya tersangka untuk menutupi aksi kejahatannya. Uang santunan tersebut akhirnya akan dikembalikan kepada penyidik sebagai bukti kejujuran keluarga korban untuk tidak menerima uang dari pelaku pembunuhan tersebut. Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, pihak berwenang telah memeriksa sejumlah saksi dan akan menggelar persidangan terbuka untuk melibatkan pelaku dan barang bukti yang terkait dengan pembunuhan tersebut. Juwita, seorang jurnalis muda, ditemukan tewas di jalan dengan luka-luka di lehernya tanpa jejak kecelakaan kendaraan bermotor. Kasus ini terus dikembangkan untuk menemukan kebenaran dan keadilan atas kematian tragis seorang jurnalis berbakat ini.

Share
Baca Lainnya