Tuesday, April 29, 2025

Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Kalsel: Kuasa Hukum Bantah Adegan Pemerkosaan

Share

Denpom Lanal Banjarmasin menggelar reka ulang pembunuhan jurnalis media online, Juwita (23) yang melibatkan oknum TNI AL bernama Jumran di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 5 April 2025. Sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka yang merupakan personel TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan saat rekonstruksi. Meski tidak ada adegan terkait dengan dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan, kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, telah menyoroti berbagai aspek yang dianggap tidak jelas dalam rekonstruksi tersebut. Pazri menekankan pentingnya pengungkapan waktu kejadian pembunuhan dan rencana untuk melakukan tes DNA pada cairan sperma yang ditemukan di dalam rahim korban. Dalam pelaksanaan rekonstruksi, adegan diawali dari tersangka Jumran membawa Juwita di dalam mobil hingga cara menghabisi nyawa korban, serta beberapa adegan menghilangkan barang bukti. Langkah-langkah selanjutnya merupakan bagian dari eksekusi terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka Jumran. Semua proses reka ulang tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru