Pada tanggal 27 Maret 2025, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan upaya pemerintah dalam memberikan bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia. Program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu, dimana individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, dan bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp 8 juta per bulan.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat. Menkes Budi menegaskan bahwa program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
Tujuan dari program ini selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan juga untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar dapat menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta dukungan Presiden Prabowo, Bappenas, dan DPR diharapkan dapat mendukung keberlangsungan program ini untuk kesejahteraan tenaga kesehatan di Indonesia.