Tiga orang dari Kabupaten Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu karena terlibat dalam peredaran uang palsu (Upal). Ketiga tersangka, GA (19 tahun), AA (37 tahun), dan HP (22 tahun) berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka diduga berencana untuk mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 14,9 juta dengan cara menjualnya seharga Rp 2,5 juta per 10 juta uang palsu rupiah. Modus operandi mereka adalah melalui media sosial Facebook dengan menawarkan uang palsu seharga Rp 10 juta seharga Rp 2,5 juta dan telah menerima pembayaran awal atau DP sebesar Rp 700 ribu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi penjualan uang palsu. Dari GA, polisi menemukan 149 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp 14,9 juta. Dua pelaku lainnya, AA dan HP, juga diamankan karena terlibat dalam kasus ini. Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang palsu, uang asli hasil transaksi, ponsel, sepeda motor, jaket, printer, dan lainnya.
Kasus ini menurut polisi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan para pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang perayaan Idul Fitri. Lebih teliti saat menerima uang tunai dan laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu.

Share
- Advertisement -