Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Pembunuhan Wartawan di Karo: Divonis Seumur Hidup

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada Kamis, 27 Maret 2025, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. Majelis hakim yang dipimpin Adil Simarmata mengucapkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting. Selain itu, dua terdakwa lain, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, masing-masing juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun. Amar putusan hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menunjukkan pikiran terkait keputusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati untuk ketiga terdakwa. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2024, di mana pembakaran rumah korban tersebut menewaskan empat orang.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru