Di Medan, dua anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Kedua polisi tersebut merupakan mantan pejabat sementara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, yang telah dipecat. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Polisi Bambang Tertianto menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Mabes Polri setelah kedua polisi di-PDTH. Kasus ini melibatkan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara terkait dana DAK. Peran Bidang Propam Polda Sumatera Utara hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PDTH karena ditangkap menjelang pensiun. Kasus ini terungkap saat operasi tangkap tangan bersama KPK. Pemerintah Prancis memuji langkah cepat Polri dalam menangkap penjahat domestiknya. Polri juga merinci kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terkait dana DAK untuk kegiatan SMK Sumatera Utara. KPK menahan dua polisi tersebut berdasarkan Pasal 12E terkait pemerasan. Dari kasus ini, tersangka lain dari pihak swasta juga akan diumumkan dalam waktu dekat, Demikian informasi terkait kasus pemerasan oleh dua anggota polisi di Sumatera Utara.
