Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Tuntutan Mati Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada hari Senin, 17 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketiga terdakwa yang dituntut mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa. Setelah pembacaan tuntutan JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan dari para tersangka. Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu, menyampaikan rasa syukur atas tuntutan mati terhadap para terdakwa dan berharap vonis nantinya sesuai dengan tuntutan.

Eva juga menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan memohon kepada majelis hakim untuk menggunakan hati nurani dalam memberikan putusan. Selain itu, Eva juga menekankan seriusitas Pomdam I Bukit Barisan dalam menangani laporannya terhadap Koptu HB yang diduga sebagai dalang pembunuhan. Kasus pembakaran rumah korban pada 27 Juni 2024 yang merenggut nyawa empat orang juga menjadi sorotan dalam proses hukum ini. Eva meminta Koptu HB untuk diseret ke persidangan karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru