Dua pengedar ekstasi impor berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan di apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka, RH, yang memiliki enam butir pil ekstasi. Setelah pengembangan, satu tersangka lainnya, FY, berhasil ditangkap di area lobi apartemen dan mengakui masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya.
Dalam penggeledahan rumah FY, ditemukan satu tas berisi ribuan butir ekstasi. Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menyatakan bahwa ribuan pil tersebut diperoleh dari luar negeri dan untuk diedarkan di beberapa daerah, dengan nilai total lebih dari Rp4,6 miliar. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.