Pada Minggu, 16 Maret 2025, polisi berhasil menangkap dua orang laki-laki yang mengaku sebagai polisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka adalah RE (35) dan HS (35), yang melakukan aksi penipuan untuk menggasak barang milik korban dengan menyamar sebagai polisi, melakukan penggeledahan palsu, dan menuduh korban melakukan transaksi narkoba. Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Simanggara, mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika korban YWW, F, dan IMY sedang berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang pada Kamis, 13 Maret 2025. Salah satu pelaku, RE, tiba-tiba muncul dan memaksa korban untuk berhenti dan menjalankan aksi penipuan tersebut. Selanjutnya, pelaku HS juga turut serta dalam melakukan penggeledahan palsu terhadap korban dan berhasil mencuri ponsel, rokok, serta uang tunai korban. Korban yang ketakutan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi, dan kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
