Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa peraturan terkait, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 direncanakan untuk seluruh aparat negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh beberapa golongan ini mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja yang mencapai 100%. Untuk ASN di daerah, jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan kebijakan setiap daerah. Selain itu, pensiunan juga akan menerima pensiun bulanan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, dan seluruh aparat negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri atas kerja keras dan dedikasinya.

Share
Baca Lainnya