Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pentingnya kejelasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR pada waktu yang tepat dan cukup terjamin. Komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja menjadi sorotan utama, dengan harapan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait penerimaan THR setiap tahun. Prabowo menekankan arti penting kesejahteraan para pekerja di Indonesia, yang diwujudkan melalui pemberian THR sebagai tanda penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Dengan penegakan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Share
Baca Lainnya