Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini memberikan kepastian kepada karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan diri menyambut Hari Raya dengan lebih tenang. Keputusan Prabowo Subianto ini disambut positif oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian mengenai tunjangan hari libur mereka. Semoga hal ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang memiliki hak untuk menerima tunjangan tersebut.

Share
Baca Lainnya