Wednesday, March 26, 2025

Kasus Pelecehan Seksual Sembilan Anak di Lombok: Penyelidikan Terbaru

Share

Pada Minggu, 9 Maret 2025, sebanyak sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Korban, seorang pelajar SMP di Lombok Tengah, dituduh dilecehkan oleh para pelaku berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum menjelaskan bahwa para pelaku menjadi tersangka atas dugaan pelecehan terhadap anak yang berusia 14 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berpotensi menghadapi pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Peristiwa ini terjadi pada Desember 2024 ketika korban berkenalan dengan pelaku MN dan diajak ke pasar malam. Korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku dengan inisial MN, AP, dan PM untuk pergi menuju arah Kopang dengan maksud jalan-jalan.

Setelah memastikan keamanan, para pelaku membawa korban ke rumah MA dan melakukan tindakan pelecehan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sembilan pelaku dan saat ini mereka semua telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru