Selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Menurut Perpres tersebut, jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Waktu istirahat yang ditetapkan adalah selama 60 menit pada Hari Jumat dan 30 menit untuk hari-hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik untuk instansi pusat maupun daerah. Instansi yang memiliki sistem kerja di luar lima hari dalam seminggu wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini dalam waktu maksimal satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
Perpres juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah sesuai kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lain yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan Pegawai ASN di luar negeri. Prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjalankan ibadah Ramadhan dengan penuh khusyuk. Aturan ini juga menjamin kelancaran pelayanan publik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.