Pada Rabu, 5 Maret 2025, di Samarinda, Polisi berhasil menangkap pelaku SF (48) yang melakukan penodongan terhadap imam salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, Kalimantan Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, saat jemaah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid.
Pelaku menggunakan dua senjata tajam, yaitu parang dan pisau, saat beraksi di masjid. Ia mengganggu ketenangan jemaah dengan berteriak-teriak dan mengacungkan senjata tajam. Namun, aksi pelaku berhasil dicegah oleh ibu kandungnya yang memeluknya sebelum mencelakai imam masjid. Jemaah yang sedang salat tarawih ikut mengamankan pelaku dan merampas senjata tajam yang dibawa pelaku.
Polisi segera merespons laporan dari warga dan berhasil menangkap pelaku SF beserta barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku membawa senjata tajam tanpa izin yang melanggar hukum. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Video aksi pelaku sempat viral di media sosial. Menurut keterangan warga, pelaku diduga berada dalam keadaan mabuk dan terprovokasi oleh suara pengeras masjid saat ibadah tarawih sedang berlangsung. Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi keamanan dan ketertiban di lingkungan masjid dan sekitarnya.