Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang pria berusia 36 tahun dengan inisial MS yang diduga melakukan aksi eksibisionisme terhadap seorang siswi di Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. MS memberikan pengakuan terkait penyakit kelamin yang dideritanya, namun menolak mengakui perbuatan eksibisionisme tersebut. Menurut MS, penyakit kelamin yang diidapnya dapat menjadi bukti atas keadaan fisik yang dialaminya. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari video CCTV yang viral di media sosial. Pelaku yang diketahui merupakan atlet dan pelatih tinju ini dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polsek Pesanggrahan berhasil menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini dengan profesional dan konsekuen.

Share
Baca Lainnya